Apa itu Digital Forensics ?

Apa itu Digital Forensics ?

Forensik digital merupakan cabang ilmu forensik yang terfokus pada identifikasi, perolehan, pemrosesan, analisis, dan pelaporan data yang tersimpan di komputer, perangkat digital, atau media penyimpanan digital lainnya. Tujuan utama dari forensik digital sendiri adalah untuk mengekstrak data penting dari berbagai perangkat digital untuk digunakan sebagai bukti elektronik yang sah di pengadilan dalam pembahasan sebuah kasus kriminal.

Forensik digital berbeda dari forensik pada umumnya di dunia kedokteran karena :

1. Data dapat ditemukan di berbagai tempat yang berbeda, terkadang berada di yurisdiksi atau negara yang berbeda.

2. Data dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain yang memiliki yurisdiksi berbeda, dalam hitungan detik.

3. Data adalah entitas yang sangat volatile,yaitu mudah sekali untuk diubah, dihapus, maupun rusak.

4. Data dapat disalin dengan mudah.

5. Jangka waktu kehidupan peralatan elektronik sangatlah pendek, sehingga data yang ada akan menjadi tidak berguna apabila terlalu lama tidak digunakan. Contoh: setelah 5 tahun, laptop atau HP mgkn tidak dapat digunakan lagi karena perangkat tsb tidak dapat dinyalakan atau tidak dapat berfungsi dengan baik lagi.

Beberapa prinsip yang harus diikuti ketika berhadapan dengan barang bukti elektronik :

1. Barang bukti elektronik harus diperoleh dengan cara yang legal.

2. Staff yang terlibat harus melewati berbagai macam pelatihan sebelum dihadapkan langsung dengan barang bukti elektronik.

3. Tindakan apapun pada barang bukti elektronik tidak boleh merubah data yang ada di dalamnya. Jika harus merubah setting di perangkat tersebut, sebaiknya hanya dilakukan oleh staff yang berkompetensi di bidangnya, dan harus memiliki alasan yang kuat mengapa hal tersebut dilakukan.

4. Tindakan apapun yang mengharuskan data asli untuk diakses atau dirubah harus dicatat dengan baik dan disaksikan oleh rekan sesama praktisi.

5. Catatan dari segala tindakan ketika menangani barang bukti elektronik harus dibuat dan dirawat dengan baik agar dapat diaudit. Pihak ketiga yang independen harus bisa mengulangi tindakan-tindakan tersebut dan memperoleh hasl yang sama.

Sumber: INTERPOL Global Guidelines For Digital Forensics Laboratory May 2019
Share this Post:
Baca Juga:

0 Comments

Leave a Comment

(optional)
(optional)